Beranda | Artikel
Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang
Senin, 19 Oktober 2020

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang?

Harta haram hasil penjualan najis

Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan.

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)

 

Penjelasan hadits di atas, baca juga:

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

 

Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan.

Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.

 

Apakah sah akad jual beli benda najis?

  • Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci.
  • Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma.
  • Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.

 

Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan

  • Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh.
  • Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram.
  • Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan.
  • Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram.
  • Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ

“Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.

 

Jual beli tinja

  • Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram.
  • Najis dalam Islam itu tidak ada harganya.
  • Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)

 

Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

 

  • Ini disebut hewan jallalah.
  • Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.
  • Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.
  • Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.
  • Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.

 

Hukum Menjual Pupuk Kandang

  • Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak?
  • Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing.
  • Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam.
  • Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina.

Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut.

Pertama:

Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits,

فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233)

Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan.

Kedua:

Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing,

صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

“Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis.

Ketiga:

Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”

Imam Asy-Syaukani menyatakan,

أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Baca Juga:

Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25746-hukum-menjual-najis-tinja-lele-yang-makan-tinja-dan-pupuk-kandang.html